0
[ARTIKEL] Foto dan Televisi Haram, Kenapa?
🚇FOTO DAN TELEVISI HARAM, KENAPA?
❱ Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah Li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Iftaa' - Fatwa no. 4513
❒ GAMBAR POLARIS/FOTOGRAFI
~ bukanlah semata-semata pantulan gambar orang yang berdiri di depan cermin, karena bayangan di cermin itu hanya khayal yang akan hilang dengan beralihnya orang tersebut dari depan cermin.
~ Sementara Foto Polaris/Fotografi tetap ada meskipun orangnya telah pergi dari hadapan alat gambar (kamera).
※ Foto tersebut yang membahayakan aqidah, keindahannya akan membahayakan akhlak walaupun kadang-kadang ada manfaatnya apabila digunakan untuk hal-hal yang darurat, seperti untuk
~ paspor,
~ KTP, atau kartu izin tinggal,
~ SIM, dll.
※ Foto polaris/fotografi tidaklah semata-mata cetakan, namun dibuat menggunakan alat yang darinya muncul cetakan.
※ Kemudian, larangan gambar itu bersifat umum, karena padanya: Menyerupai ciptaan Allah, dan bahaya terhadap aqidah dan akhlak Tanpa melihat pada alat dan cara mendapatkan gambar tersebut.
Adapun
❒ TELEVISI,
~ Haram hukumnya siaran yang terdapat di dalamnya berupa;
✘- Nyanyian,
✘- Musik,
✘- Gambar (Film), dan
✘- Menampilkan Gambar (yang memiliki roh, -red.),
✘- dan berbagai kemungkaran lainnya.
~ Mubah hukumnya siaran yang ada padanya berupa;
✓- muhadharah (ceramah) Islamiyyah,
✓- info-info perdagangan dan politik,
✓- serta lainnya yang tidak ada larangan syar'i padanya
(tentunya tayangan-tayangan ini semua -termasuk ceramahnya- tanpa gambar/film makhluk bernyawa, karena jika ada gambar makhluk bernyawa berarti ada kemungkaran padanya, -pen.)
※ Apabila kejelekannya lebih mendominasi daripada kebaikannya
✘- maka hukum diberikan berdasarkan yang dominan.
(Fakta yang ada, pada channel-channel televisi yang ada —termasuk di negeri ini—, kejelekan dan kemungkarannya lebih dominan, -pen.)
Wabillah at-Taufiq, Washalallahu 'ala Nabiyyina Muhammad, wa Aalihi wa Shahbihi wa Sallam
📜KOMITE TETAP RISET ILMIAH DAN FATWA
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
◈ Wakil Ketua: Abdurrazzaq 'Afifi
◈ Anggota: Abdullah bin Qu'ud; Abdullah bin Ghadyan.
Url: http://bit.ly/Fw390620
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: Channel Telegram @ManhajulAnbiya // Dari: alIfta•Net {https://goo.gl/4FB69R}
Dengarkan Sekarang:
Radio Muslim Malaysia >
Radio Muslim Malaysia >